Ijinkanlah pada kesempatan ini saya menyampaikan materi tentang larangan meminum minuman keras. Seba kita sadari bersama, masih banyak orang yang menganggap remeh tentang dosa minum minuman keras. Sehingga seringkali kita jumpai, seseorang tekun menjalankan shalat, namun jika bertemu dengan temannya dalam suatu acara lalu ia mau ketika ditawari segelas minuman keras. Dia menganggap minuman keras sedikit saja boleh atau dimaafkan. Padahal sesungguhnya, sedikit atau banyak, namanya minuman keras tetap saja diharamkan. Rasulullah SAW, berkata, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, banyak atau sedikit tetap haram”.
Hendaknya kita berhati – hati terhadap minuman keras ini, jauhilah dan jangan didekati. Sebab minuman keras yang memabukkan itu merupakan pangkal kekejian dan sebagai sumber dosa. Iman dan khamer tidaklah dapat dipertemukan dalam tubuh manusia. Pasti salah satunya akan keluar dan dikalahkan. Jika kita meminum khamer atau minuman keras, pasti iman kita akan lepas. Jika iman kita kuat maka kita tidak akan sudi meminumnya.
Diterangkan dalam hadis bahwa bau harum surga itu sudah dapat dirasakan sejauh 500 tahun perjalanan. Namun ada empat golongan manusia yang tidak dapat merasakan bau itu. Mereka itu di antaranya ialah golongan yang kikir, golongan orang yang memberi sedekah tetapi diungkit – ungkit, golongan orang yang meminum minuman keras, dan golongan orang yang durhaka kepada orang tuanya.
Dalam hadis yang berasal dari Aisyah ra. Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang memberi makan peminum minuman keras, sekalipun hanya sesuap, maka ular dan ketonggeng akan menggigitnya kelah di hari kiamat, sebagai balasan dari Allah. Barang siapa membantu hajatnya, berarti ikut merusak agama Islam. Barang siapa memberi hutang kepada peminum minuman keras, maka berarti ikut membunuh orang beriman. Barang siapa yang duduk – duduk di tengah kumpulan pesta minuman keras, maka kelak di hari kiamat akan dibutakan dan dibisukan oleh Allah. Barang siapa meminum minuman keras, maka janganlah kau kawinkan. Ketika ia sait janganlah dijenguk, jika menjadi saksi tidaklah sah. Demi Allah ia dikutuk dalam Taurat, Injil, Zabur dan Al Quran, dan ia kafir terhadap segenap kitab tersebut. Aku, Muhammad tidak bertanggung jawab terhadap orang yang meminum minuman keras.”
Demikianlah peringatan Nabi SAW. Yang sangat keras. Ternyata dosa tidak hanya menimpa bagi peminum minuman keras saja. Namun juga terhadap orang yang ikut nimbrung dalam pesta minuman keras, membantu memberi uang atau menghurangi untuk membeli minuman keras, memberi makan, dan sebagainya.
Ada sepuluh kerugian yang menimpa orang peminum minuman keras diantaranya ialah :
Pertama, menduduki derajat orang gila, menjadi bahan tertawaan orang maupun anak kecil dan tidak bermoral. Diceritakan dalam sebuah riwayat bahwa di kota Bagdad pernah ada seorang pemabuk yang tidak sadarkan diri. Ia kencing di tengah jalan kemudian airnya dibuat berwudlu. Lalu ia membaca doa berwudlu. Ada pula orang pemabuk yang muntah dan tak sadarkan diri. Lalu ada anjing datang dan menjilati rambut jenggornya. Pemabuk itu berbicara, “Tuang Agung … Tuang Agung … jangan kotori sapu tangan”
Kedua, pemabuk akan mendapatkan kerugian materi. Karena menuruti kesukaannya bermabuk – mabukan maka ia tak akan memperhitungkan berapa uang yang dikeluarkan untuk membeli minuman berakohol. Dan karena suka mabuk – mabukkan, ia lupa bekerja. Pasti ia menjadi miskin dan akalnya menjadi tidak sempurna.
Ketiga, dapat menimbulkan permusuhan antar teman pemabuk, percekcokan keluarga dan orang lain. Banyak kejadian yang kita lihat di televisi, dimana seseorang tega menikam temannya sendiri sampai tewas gara – gara mabuk dan merasa tersinggung hanya karena diolok – olok. Tidak sedikit rumah tanggan yang retak karena suaminya suka mabuk – mabukkan.
Keempat, seseorang yang suka mabuk – mabukkan akan menjadi lupa dalam mengingat Allah. Lupa menjalankan kewajiban shalatnya. Sebab imannya sudah melayang dikalahkan oleh alcohol. Dalam surat Al Maidah ayat 91 Allah berfirman,” Bahwasanya setan bertujuan membakar permusuhan di antara la,I dengan arak dan judi, melupakan dzikrullah dan kewajiban shalat. Maka berhentilah kamu dari perbuatan itu semua.”
Kelima, orang yang suka bermabuk – mabukan akan terjebak pada perbuatan zina. Minuman keras dan perzinaan tampaknya tidak dapat dipisahkan. Kedua maksiat itu saling terkait. Seseorang yang suka mabuk – mabukkan maka akan suka pula dengan berzina. Lihatlah di tempat – tempat pelacuran, maka tiada lengkap jika tidak disediakan minuman keras.
Keenam, orang yang suka bermabuk – mabukkan dianggap menjadi perintis kejahatan, karena dalam keadaan mabuk, maka ia akan merasa ringan melakukan berbagai kemaksiatan.
Ketujuh, mengganggu malaikat Hafadlah karena memaksanya ke tempat fasik dan berbau busuk.
Kedelapan, bagi peminum arak akan mendapat hukuman dera sebanyak 80 kali pukulan dalam negara muslim. Namun di negara kita tidaklah demikian sehingga hukumannya kelak akan diterima di akhirat. Tentu saja lebih berat dan pedih dibandingkan dengan delapan puluh kali dera.
Kesembilan, orang yang sekali saja meminum minuman keras, mabuk atau tidak ,sedikit banyak,maka doanya dan amal kebaikannya akan ditolak selama empat puluh hari lamanya.
Kesepuluh, orang yang suka mabuk – mabukkan akan menerima musibah, baik langsung di dunia maupun kelak di akhirat. Di hari Kiamat nanti ia dimasukkan neraka dan dipaksa untuk meminum air nanah yang sangat panas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar