Selasa, 28 Desember 2010

ban

the virgin

ARA MITHA THE VIRGIN

Posted by big big on miðvikudagur, 10. júní 2009




The Virgin is new Comer band from Indonesia, the Band is like tattu band , performed by two nice girl , DARA AND MITHA, The Virgin is the resources of Band Ahmad Dhani cold. the Success change the name and concept Dewi-dewi Mahadewi , the former husband Maia Estianty this famous entertainment with Duo girl again. Forbidden Love song so early eksisnya The Virgin.

The Virgin duo was formed in January 2009 by Ahmad Dhani. Unfortunately, the launch of this duo do Mahadewi 'n The RCM also Swinger upbringing. Eitss, but there the Virgin Band - Forbidden Love song so evidence of this group ga 'dinomorduakan. The Virgin with the established format guitarist 'n vocalist

ungu

jenglot

lukisan

kapal

pesawat

singa

macan

anjing

kura-kura

arwana

ukuran lapangan futsal

Ukuran lapangan futsal

Mei 1, 2007
oleh zaidanzidna
Ukuran
Panjang minimal 25 m maksimal 42 m
Lebar minimal 15 m maksimal 25 m
Ukuran pertandingan internasional
Panjang minimal 38 m maksimal 42 m
Lebar minimal 18 m maksimal 22 m

gunung

air terjun

Perjalanan yang sebenarnya barulah dimulai karena jika ingin ke Waterfall, kita harus menuruni tangga yang cukup banyak. Mungkin ada sekitar 1000 anak tangga. Fiuh…. akan sangat melelahkan saat kembali pulang. Menuruni tangga bukanlah hal yang susah dan kami cukup cepat sampai dibawah. Tapi tunggu dulu, disini ada 2 buah air terjun yaitu air terjun sindang gile yang berada di paling bawah anak tangga dan air terjun Tiu Kelep yang terletak disebelah kanan (kalau tidak salah sebelah selatan) air terjun sindang gile.
Sindang Gile Waterfall
Sindang Gile Waterfall
Tiu Kelep Waterfall
Tiu Kelep Waterfall
Foto Sindang Gile dan Tiu Kelep ini adalah foto waktu saya bersama teman - teman ke sindang gile dan Tiu Kelep. Bukan saat bersama Eva dan Tiddy karena lupa mengambil foto full kedua air terjun ini.
Jembatan menuju air terjun Tiu Kelep
Jembatan menuju air terjun Tiu Kelep
Selanjutnya kami menyusuri sungai kali (sungai kecil) hingga menemukan bendungan. Terus ikuti jalan setapak menuju hutan hingga akhirnya jalan setapak menuju sungai. Kami beristirahat sejenak dan menikmati riakan air yang terkena batu – batu besar karena kami akan menyebrangi sungai. Perjalanan semakin menantang karena kami harus melewati sungai dan kembali lagi menuju jalan setapak di sisi hutan yang sama dan melanjutkan masuk ke hutan lagi. Tak lama kami telah tiba di air terjun Tiu Kelep. Pemandangan dan suasana yang masih belum berubah sejak aku terakhir kemari. Sepi, penuh embun dari pecahan air yang mengenai dasar, suara kicauan burung dan pemandangan hijau yang menyejukkan. Keringat yang melekat di tubuh sudah tak kami hiraukan dan bergegas membuka baju dan berenang menuju air terjun. Air disini sangatlah dingin, tapi dingin itu tak menghalangi kami untuk berlama – lama di air.
Mandi di air terjun Tiu Kelep

lapanggan futsal

pidato minuman keras

Ijinkanlah pada kesempatan ini saya menyampaikan materi tentang larangan meminum minuman keras. Seba kita sadari bersama, masih banyak orang yang menganggap remeh tentang dosa minum minuman keras. Sehingga seringkali kita jumpai, seseorang tekun menjalankan shalat, namun jika bertemu dengan temannya dalam suatu acara lalu ia mau ketika ditawari segelas minuman keras. Dia menganggap minuman keras sedikit saja boleh atau dimaafkan. Padahal sesungguhnya, sedikit atau banyak, namanya minuman keras tetap saja diharamkan. Rasulullah SAW, berkata, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, banyak atau sedikit tetap haram”.

Hendaknya kita berhati – hati terhadap minuman keras ini, jauhilah dan jangan didekati. Sebab minuman keras yang memabukkan itu merupakan pangkal kekejian dan sebagai sumber dosa. Iman dan khamer tidaklah dapat dipertemukan dalam tubuh manusia. Pasti salah satunya akan keluar dan dikalahkan. Jika kita meminum khamer atau minuman keras, pasti iman kita akan lepas. Jika iman kita kuat maka kita tidak akan sudi meminumnya.

Diterangkan dalam hadis bahwa bau harum surga itu sudah dapat dirasakan sejauh 500 tahun perjalanan. Namun ada empat golongan manusia yang tidak dapat merasakan bau itu. Mereka itu di antaranya ialah golongan yang kikir, golongan orang yang memberi sedekah tetapi diungkit – ungkit, golongan orang yang meminum minuman keras, dan golongan orang yang durhaka kepada orang tuanya.

Dalam hadis yang berasal dari Aisyah ra. Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang memberi makan peminum minuman keras, sekalipun hanya sesuap, maka ular dan ketonggeng akan menggigitnya kelah di hari kiamat, sebagai balasan dari Allah. Barang siapa membantu hajatnya, berarti ikut merusak agama Islam. Barang siapa memberi hutang kepada peminum minuman keras, maka berarti ikut membunuh orang beriman. Barang siapa yang duduk – duduk di tengah kumpulan pesta minuman keras, maka kelak di hari kiamat akan dibutakan dan dibisukan oleh Allah. Barang siapa meminum minuman keras, maka janganlah kau kawinkan. Ketika ia sait janganlah dijenguk, jika menjadi saksi tidaklah sah. Demi Allah ia dikutuk dalam Taurat, Injil, Zabur dan Al Quran, dan ia kafir terhadap segenap kitab tersebut. Aku, Muhammad tidak bertanggung jawab terhadap orang yang meminum minuman keras.”
Demikianlah peringatan Nabi SAW. Yang sangat keras. Ternyata dosa tidak hanya menimpa bagi peminum minuman keras saja. Namun juga terhadap orang yang ikut nimbrung dalam pesta minuman keras, membantu memberi uang atau menghurangi untuk membeli minuman keras, memberi makan, dan sebagainya.

Ada sepuluh kerugian yang menimpa orang peminum minuman keras diantaranya ialah :
Pertama, menduduki derajat orang gila, menjadi bahan tertawaan orang maupun anak kecil dan tidak bermoral. Diceritakan dalam sebuah riwayat bahwa di kota Bagdad pernah ada seorang pemabuk yang tidak sadarkan diri. Ia kencing di tengah jalan kemudian airnya dibuat berwudlu. Lalu ia membaca doa berwudlu. Ada pula orang pemabuk yang muntah dan tak sadarkan diri. Lalu ada anjing datang dan menjilati rambut jenggornya. Pemabuk itu berbicara, “Tuang Agung … Tuang Agung … jangan kotori sapu tangan”
Kedua, pemabuk akan mendapatkan kerugian materi. Karena menuruti kesukaannya bermabuk – mabukan maka ia tak akan memperhitungkan berapa uang yang dikeluarkan untuk membeli minuman berakohol. Dan karena suka mabuk – mabukkan, ia lupa bekerja. Pasti ia menjadi miskin dan akalnya menjadi tidak sempurna.
Ketiga, dapat menimbulkan permusuhan antar teman pemabuk, percekcokan keluarga dan orang lain. Banyak kejadian yang kita lihat di televisi, dimana seseorang tega menikam temannya sendiri sampai tewas gara – gara mabuk dan merasa tersinggung hanya karena diolok – olok. Tidak sedikit rumah tanggan yang retak karena suaminya suka mabuk – mabukkan.
Keempat, seseorang yang suka mabuk – mabukkan akan menjadi lupa dalam mengingat Allah. Lupa menjalankan kewajiban shalatnya. Sebab imannya sudah melayang dikalahkan oleh alcohol. Dalam surat Al Maidah ayat 91 Allah berfirman,” Bahwasanya setan bertujuan membakar permusuhan di antara la,I dengan arak dan judi, melupakan dzikrullah dan kewajiban shalat. Maka berhentilah kamu dari perbuatan itu semua.”
Kelima, orang yang suka bermabuk – mabukan akan terjebak pada perbuatan zina. Minuman keras dan perzinaan tampaknya tidak dapat dipisahkan. Kedua maksiat itu saling terkait. Seseorang yang suka mabuk – mabukkan maka akan suka pula dengan berzina. Lihatlah di tempat – tempat pelacuran, maka tiada lengkap jika tidak disediakan minuman keras.
Keenam, orang yang suka bermabuk – mabukkan dianggap menjadi perintis kejahatan, karena dalam keadaan mabuk, maka ia akan merasa ringan melakukan berbagai kemaksiatan.
Ketujuh, mengganggu malaikat Hafadlah karena memaksanya ke tempat fasik dan berbau busuk.
Kedelapan, bagi peminum arak akan mendapat hukuman dera sebanyak 80 kali pukulan dalam negara muslim. Namun di negara kita tidaklah demikian sehingga hukumannya kelak akan diterima di akhirat. Tentu saja lebih berat dan pedih dibandingkan dengan delapan puluh kali dera.
Kesembilan, orang yang sekali saja meminum minuman keras, mabuk atau tidak ,sedikit banyak,maka doanya dan amal kebaikannya akan ditolak selama empat puluh hari lamanya.
Kesepuluh, orang yang suka mabuk – mabukkan akan menerima musibah, baik langsung di dunia maupun kelak di akhirat. Di hari Kiamat nanti ia dimasukkan neraka dan dipaksa untuk meminum air nanah yang sangat panas.

tikus bekicau

[Aneh] Sekarang ada tikus berkicau seperti burung

Hebat dan aneh..tikus berkicau seperti burung..satu penemuan terbaru
daripada saitis Jepun...saya petik dari kosmo online

TOKYO - Saintis-saintis Jepun mengumumkan semalam mereka berjaya mencipta tikus yang boleh berkicau seperti burung dalam evolusi kejuruteraan genetik yang diharap dapat membantu merungkai asal usul bahasa manusia suatu hari nanti.

Sekumpulan penyelidik di Universiti Osaka menghasilkan haiwan tersebut menerusi kajian yang dinamakan 'Projek Evolusi Tikus' yang mana mereka menggunakan tikus modifikasi genetik yang cenderung bermutasi.

"Mutasi adalah pencetus evolusi. Kami telah membuat kacukan ke atas tikus modifikasi genetik selama beberapa generasi untuk melihat apa yang akan berlaku," kata ketua penyelidik berkenaan, Arikuni Uchimura.

"Kami memeriksa setiap anak tikus yang baru lahir dan pada suatu hari, kami mendapati seekor anak tikus tersebut boleh berkicau seperti burung," katanya.

Menurutnya, kelahiran tikus berkicau itu berlaku kerana hukum alam tetapi ciri-ciri berkenaan akan diwarisi oleh generasi akan datang.

Makmal tempat penyelidikan itu dibuat dikendalikan oleh Profesor Takeshi Yagi dari Sekolah Graduan Penerokaan Biosains Universiti Osaka, barat Jepun yang kini memiliki lebih 100 tikus berkicau untuk kajian lanjut.

Pasukan saintis itu berharap penemuan tersebut dapat memberi petunjuk berhubung bagaimana evolusi bahasa manusia berlaku.

Sebelum ini, saintis-saintis mendapati burung-burung yang berkicau menggunakan bunyi berbeza-beza dan menyusunnya seperti perkataan dalam bahasa manusia serta mempunyai tatabahasa tersendiri. - AFP

menyetel gitar

1. Mainkan atau petik senar E /
senar 6 dengan menekan fret
ke-5. Bunyinya harus sama
dengan bunyi petikan senar A /
senar 5 yang dipetik kosong
tanpa menekan fret.

2. Mainkan atau petik senar A /
senar 5 dengan menekan fret
ke-5. Bunyinya harus sama
dengan bunyi petikan senar D /
senar 4 yang dipetik kosong
tanpa menekan fret.

3. Mainkan atau petik senar D /
senar 4 dengan menekan fret
ke-5. Bunyinya harus sama
dengan bunyi petikan senar G /
senar 3 yang dipetik kosong
tanpa menekan fret.

4. Mainkan atau petik senar G /
senar 3 dengan menekan fret
ke-4. Bunyinya harus sama
dengan bunyi petikan senar B /
senar 2 yang dipetik kosong
tanpa menekan fret.

5. Mainkan atau petik senar B /
senar 2 dengan menekan fret
ke-5. Bunyinya harus sama
dengan bunyi petikan senar e' /
senar 1 yang dipetik kosong
tanpa menekan fret.

cara belajar trik sulap

Cara Belajar Trik Sulap

Beberapa orang mampu mengajarkan sulap dengan baik, mereka mampu melakukan penampilan yang luar biasa dengan show sulap serta mampu menyajikan show yang memukau didepan para penikmat sulap. Hobi mengenai sulap merupakan kebiasaan yang tidak bisa dikurangi, walapun kadang-kadang mereka merasa bosan dengan pekerjaan dan hobi sulap mereka. Itu hal yang para pesulap sering rasakan jika menekuni hobi yang tidak setiap orang dapat melakukan pekerjaan ini.

Para pesulap bahkan belajar sulap dari sejak masa kecil sampai mereka dapat menghasilkan uang dari sulap. Mereka selalu belajar bayak trik dan tips untuk dapat memukau dan membuat para penikmat sulap tertarik. Sulap merupakan sebuah seni pertunjukan yang sangat bisa diandalkan di zaman serba teknologi informasi. Para pesulap mengalami masa yang naik turn serta semangat untuk tetap menekuni sulap.

Untuk dapat tetap eksis dengan sulap, para pesulap memerlukan perlengkapan yang mampu menunjang show sulap. Para pesulap harus memiliki alat sulap yang baru alias uptodate dengan perkembangan, sehingga penontong tidak jemu, dikarenakan ilmu sulap yang segitu aja tak ada perkembangan.

Toko Sulap satu ini akan sangat membantu rekan-rekan peulap untuk bisa memperoleh alat sulap yang murah serta terjangkau. Rajasulap.com menawarkan produk terbaru. Anda tak akan bosan lagi memainkan trik-trik sulap kuno. Dengan alat sulap terbaru dan terus belajar sulap, anda dapat mensiasati hilangnya job show sulap.

Tujuan sesoorang menekuni sulap selai sebagai hobi langka, juga untuk dapat membuka pandangan masyarakat tentang seni sulap sebenarnya. Dikarenakan selama ini sulap hanya dipandang sebagai hal gaib, klenik, serta berbau mistis. Hal ini bisa menuju kearah lebih baik jika masyarakt tidak gampang dibodohi tentang hal gaib, animisme dan lain sebagainya.

merpati tinggi

Memilih merpati tinggian

  • Badan nya kalau dipegang empuk dan ringan. Burung seperti ini ada jaminan akan terbang tinggi.
  •  Bagian pangkal sayap tebal dan kekar. 
  • Bentuk badan, kalau pernah lihat jantung pisang, bentuk seperti itulah yang bagus. Kebanyakan dengan bentuk ini jarang ngajepat (ngolembar istilah sundanya). Dengan postur ini biasanya akan turun sangat kencang.
  • Mata tidak terlihat bercak dibagian dalam lingkaran hitamnya atau melebar seperti air tumpah. Perhatikan bahwa mata ini salah satu faktor yang harus diperhatikan saat memilih merpati.
  • Kaki kering pecah-pecah dan saat di pegang jari-jari nya seperti mengepal.
  • Paruh kecil panjang dan terdapat garis hitam sedikit (garis hitam sedikit bukan ukuran merpati baik)
  • Tulang dada lebar, keras, lurus dan agak pendek.
  • Dahi jenong, jika dilihat dari depan bentuk kepalanya pipih.
  • Bulu sayap lebar hampir berbentuk kotak dengan ujung runcing, kering dan kalau dibuka sayapnya tidak ada celah.
  •  Supit udang keras dan agak renggang. Terlalu rapat adalah salah satu penyebab merpati tinggian ngolembar/ngajepat.
  • Bulu ekor nya menekan kebawah saat burung dipegang dengan posisi seperti akan ditegakan ini salah satu tanda burung tinggi yang baik.

menjelang kematian

Menjelang kematian

 
i
 
Rate This
Quantcast

Tidak ada yang tahu kapan ajal ini menjemput, namun kalau dihubungkan dengan Surat Al Israa ayat 85 “Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” Mutlak ruh adalah urusan Allah, namun dari arti “diberi pengetahuan yang sedikit” bermakna bahwa “ada yang tahu” tentang ruh dan orang yang tahu adalah orang-orang pilihan dari Allah. Ruh adalah ghaib dan kematian juga ghaib tetapi kita harus percaya dan yakin karena seorang muslim harus percaya hal yang ghaib juga (Al Baqarah ayat 3).
Dalam dunia kebatinan, misalnya “kejawen”, sudah banyak pembahasan tentang tanda-tanda menjelang kematian. Contohnya adalah jika 1 tahun sebelum ajal menjemput seperti melihat cahaya yang keluar dari tubuh, mimpi menyeberang jembatan tetapi jembatannya ambrol dan lain-lain. Namun ciri-ciri yang semakin kuat adalah sekitar 40 hari menjelang ajal seperti ketika berjalan ditengah terik matahari, kadang bayangan itu hilang yang diikuti dengan keadaan tubuh yang letih dsb. Bagi para orang yang peka dan tahu sudah mendapatkan firasat ini, maka tidak ada hal yang bisa dilakukan kecuali menata diri untuk menghadapi kematian itu seperti banyak berdiam didalam rumah yang hanya digunakan untuk berpuasa, beribadah dan minta ampun kepada Allah dan juga berkunjung ke kerabat atau sahabat untuk minta maaf dan sebagainya.
Terlepas sudah menerima firasat kapan ajal menjemput atau tidak, itu tidak penting karena persiapan tidak perlu menunggu datangnya firasat. Persiapan menjelang kematian dilakukan sedini mungkin, sejak sekarangpun kita harus mempersiapkan akan datangnya kematian itu sendiri. Persiapan kematian tidak lain adalah dengan “melembutkan diri” dihadapan makhluk dan terlebih di hadapan Allah. Ruh adalah sangat halus, karena ruh adalah angin sehingga keluarnya ruh dari tubuh ini juga harus dengan kelembutan. Kelembutan tidak akan bisa dicapai tanpa “riyadhoh” yaitu berupa sholat 5 waktu, puasa, zakat dll. dilengkapi dengan sholat sunah terlebih sholat tahajud dll.
Perilaku yang lain adalah jauhlah dari sifat “ghodhob” atau amarah karena amarah akan mempersulit diri sendiri akan jalan kematian. Kematian yang terindah adalah kematian yang penuh dengan ketenangan.. bukankah sudah jelas dasarnya … “Hai jiwa yang tenang.. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya (Surat Fajr 27-28).

merpati balap

merpati balap "Sang Legenda" Leonard
Menanggapi begitu banyaknya pertanyaan mengenai ciri fisik merpati balap yang bagus, kami coba jawab melalui artikel berikut.
Kita mulai dari paruh merpati balap yang baik tentunya ada beberapa model, ada yang berbentuk seperti burung pipit (finch), ada yang berbentuk seperti elang tipis dan tajam pada dasarnya harus serasi dan seimbang dengan besar kepalanya sehingga mengurangi friksi saat terbang. Kemudian bentuk kepala ada yang berbentuk pinang dibelah (nyigar jambe), ada yang mengerucut menuju paruh sehingga sangat aerodinamis tergantung selera si pemilik merpati balap tetapi kalau terlalu jenong seperti ikan louhan tentunya sangat menambah gesekan dan mengurangi kecepatan.
Kemudian mata idealnya bening dan tajam seperti mata elang, warna mata beragam ada yang kuning, putih sebaiknya yang ber lis merah, kuning kemerahan tergantung selera pemilik.
Leher seekor merpati balap harus proporsional artinya tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang sehingga tidak menambah gesekan diudara.kemudian dada idealnya segitiga,njantung seperti atlet. Sayap tebal, menutup rapat dikanan kiri badan sehingga diharapkan kepakan penuh dan menutupnya sangat rapat hingga sekali kepak sudah jauh. Selanjutnya bagian bulu jawat/ lar 10 harus kering dan berlidi tebal, sehingga kuat untuk mengepak sementara bulu di badan halus dan nyutra(selembut sutra) warna bulu ada yang coklat(gambir), hitam, tritis , kelabu, kombinasi selap, tetapi pada umumnya kelabu lebih disukai sekali lagi selera masing2 pemilik. Kemudian daging sebaiknya lentur/ empuk, dan bagian supit/wangkong tajam dan keras keduanya  berjarak se-jari kelingking, ekor tebal dan tidak terlalu panjang.kemudian bagian kaki idealnya kekar,kering dan tidak terlalu panjang tentunya hal hal tsb hanya sebagai  patokan yang lebih penting kondisi dilapangan.

permesinan industri

PERMESINAN DAN INDUSTRI MODERN

BAB 15
PERMESINAN DAN INDUSTRI MODERN
Masuknya permesinan ke dalam proses produksi menandai tahap industri modern. Bahasan Marx terhadap permesinan mengandung dua tema. Pertama, permesinan menggantikan para pekerja dan sekaligus memungkinkan wanita dan kanak-kanak masuk ke angkatan kerja. Permintaan akan tenaga kerja berkurang, sedang angkatan kerja maningkat. Cadangan tenaga kerja yang menganggur senantiasa diperbaharui. Kekuatan berunding para pekerja amat merosot. Kedua, sebagai pemantapan kecendrungan itu, mekanisasi mengakhiri pemusnahan keterampilan pekerja bebas (merdeka) dan menundukan mereka kepada kekuasaan kapital. Permesinan yang prinsipnya dapat meringankan kerja, malah mengintensifkan kerja.
Seksi 1
PERKEMBANGAN PERMESINAN
Suatu mesin menggeser pekerja yang tadainya mengunakan sebuah perkakas. Ia sekarang diganti oleh sejumlah perkakas yang sama bekerja mekanis dengan sebuah tenaga penggerak (hal. 376). Perkakas lama diambil dari tangan pekerja yang tidak lagi memerlukan keterampilan manual berspesialisasi, sebagai karakterisasitahap manufaktur. Keterbatasan yang disebabkan kemampuan manusia tak berlaku lagi; “seluruh proses kerja diteliti….tanpa peduli pada bagaimna tangan manusia melaksanakannya….dan persoalan-persoalan dipecahkan dengan bantuan mesin,kimia dan sebagainya”. (hal.380).
Marx membedakan antara “kerjasama” mesin sejenis yang dijalankan oleh sebuah tenaga penggerak (yang analog dengan kerjasama sederhana para pekerja [manusia]) dengan sebuah sistem yang terdiri dari serangkaian mesin-mesin terperinci (analog dengan pembagian kerja manufaktur pekerja-pekerja terperinci). Dari kedua bentuk kerjasama itu Marx membangun suatu gambar angan-angan “suatu mekanik raksasa yang tubuhnya dipenuhi pabrik-pabrik dengan suatu tenaga malaikat….menggerakkan orgasn yang tak terhitung jumlahnya, dengan cepat dan dashyatnya” (hal.381-382).
Mekanisasi tidak dapat dipahami sebagai penemuan-penemuan yang sendiri-sendiri di industri tertentu. “Suatu perubahan radikal…. Di salah satu industri melibatkan perubahan sejenisnya di lingkungan lain” (hal 381-2). Kemajuan besar di satu tingkat hanya akan berhasil manakala tingkat lain yang berhubungan dengannya juga maju. Manfaat penuh suatu mekanisasi tidak akan menguntungkan, sampai mesin-mesin itu sendiri di buat o9leh mesin. “Revolusi Industri” (Marxz tidak menggunakan istilah ini disini, tapi di tempat lain) adalah sebuah proses tunggal yang kait-mengait di zamannya Marx. Ia dilukiskan Marx dengan kekaguman yang tak dapat salah. Marx tidak menentang teknologiatau mesin, tapi ia jijik melihat dampak-dampak sistem kapitalis.
Seksi 2
NILAI YANG DIPINDAHKAN MESIN KE PRODUK
Marx telah menguaraikan pertama-tama perihal produksi nilai pakai. Sekarang ia samapi pada produksi nilai dan nilai lebih. Mesin yang tahan lama hanya memindahkan sebagian dari nilainya ke dalam produk. Mesin punya nilai yang sangat tinggi kebanding perkakas lain yang sederhana pada periode terdahulu. Ia begitu produktifnya sehingga nilainya ia pindahkan ke dalam setiap unit produk, sehingga biaya per unit menjadi lebih rendah. Penghematan kerja lamngsung menjadi lebih besar. Dan niolai setiap unit produk turun, sehingga ratio alat-alat produksdi dan tenaga kerja (c/v) jadi naik. Hal ini akan dikembangkan Marx kemudian.
Marx kemudian menguraikan betapa penggunaan lebih banyak teknik-teknik yang dimekanisasi, mengurangi pekerjaan, membuat para pekerja menganggur dan menjadi penyebab apa yang sekarang dinamakan ‘pengangguran teknologi”. Sebuah mesin hanya akan dipakai apabila ia menghemat upah dengan menukar pekerja langsung terlibat dalam produksi. Di pihak lain, dalam pembuatan mesin, pekerjaan juga diciptakan. Mekanisasi menjadi sangat berharga (bagi sang kapitalis), jika ia berarti penghematan atas upah, masa pakai mesin, dan pembuatannya. Semua penghematan terpusat pada upah langsung. Tetapi sebagian nilai mesin merupakan nilai lebih ketika pembuatan mesin (industri pemakai mesin dianggap membayar mesin pada nilainya). Kelanjutannnya, lebih banyak pekerjaan yang ditiadakan pada industri pemakai mesin daripada yang diciptakan mesin itu sendiri ketika dibuat di mana-mana. (Akumulasi dan ekspansi ekonomi menandingi keadaan itu dengan terciptsanya permintaan ekstra terhadedap tenaga kerja dan ini akan dibahas pada bagian 7).
Semakin tinggi gaji-upah, semakin banyak rangsang untuk menggunakan mesin untuk menggunakan mesin pengganti kerja langsung (direct labour). Dimana upah rendah, permesinan mungkin tidak terpakai, karena upah rendah tidak mempermurah permesiana. Disini berarti bahwa upah rendah mengandung banyak nilai lebih.
Seksi 3
DAMPAK TERDEKAT DARI PERMESINAN ATAS PEKERJA
Kebanyakan usaha kerajinan tangan memerlukan kekuatan fisik tertentu; sedang mesin tidak. Mekanisasi memungkinkan wanita dan kanak-kanak dipekerjakan mengganti (atau dan sebagai) pekerja lelaki dewasa. Ini memurunkan nilai tenaga kerja. Nilai tenaga kerja ditentukan oleh komoditi yang diperlukan untuk mereproduksi keluarga klas pekerja. Jika lebih banyak anggota keluarga yang bekerja , biaya untuk mereproduksi tenaga kerja, akan terbagi pada lebih banyak pekerja. Masing-masing mereka dapat dibayar lebih trendah (kurang). Karena upah rendah, wanita dan kanak-kanak harus bekerja, agar keluarga dapat bertahan.
Marx berlanjut dengan catatan-caatatan tentang dampak yang mencemaskan dipekerjakaqnnya wanita dan kanak-kanak beserta keluarga mereka. Ia tidak menentang dipekerjakannya wanita dan kanak-kanak. Ia memikirkan pendidikan kanak-kanak seharusnya merupakan kombinasi edari pengalaman praktis dan kerja produktif. Ia menantang dipaksanya wanita dan kanak-kanak (juga orang dewasa) menderita syarat-syarat kehidupan di pabrik-pabrik kapitalis masa itu.
Dengan dikenalnya permesiana, hari kerja malah memanjang. Suatu paradoks dalam teknik penghematan kerja. Kaum kapitalis itu ingin agar penggunaan mesin-mesin mahal semaksimal mungkin dalam jam kerjanya. Ia ingin memperoleh laba sebanyak-banyaknya sebelum mesin itu digusur oleh yang lebih baik dan baru, karena persaingan. Dampak demikian oleh Marx dinamakan “moral depreciation”-depresiasi atau penyusutan moral—(istilaqh modern “obsolescent—usang). Kaum kapitalis dapat memaksakan perpanjangan jam kerja lebih lanjut, karena pengantian kerja dan pekerja diperpesat oleh persaingan untuk mendapatkan kerja, di tengah-tengah pengerjaan tenaga wanita dan kanak-kanak mematahkan perlawanan organisasi-organisasi pengrajin yang tradisional.
Sekali hari kerja diperpendek melaui undang-undang (lihat Bab 10) terjadilah intensifikasi kerja melaui percepatan kerja oleh mesin. Setiap pekerja mengawasi lebih banyak mesin. Intensifikasi kerja adalah sama dengan perpanjangan hari kerja, karena lebih banyak kerja aktual yang diperbuat pada waktu bersamaqan. Penyadapan nilai lebih mutlak (kerja lebih banyak) mengatasi nilai lebih relatif (produktivitas lebih tinggi).
Seksi 4
PABRIK
Pabrik yang dimekaniswasi dapat dilihat dari dua segi dan cara. Pertama, dari sudut “kerjasama dari banyaknya perintah kerja kepada para pekerja”. Kledua, sebagai suatu “otomatisasi besar-besaran…..yang tunduk pada tenaga penggerak yang mengatur dirinya sendiri” (hal 418-9, catatan Marx tentang Ure). Yang pertama berlaku di pabrik yang sudah dimekanisasi pada umumnya. yang kedua, kepada permesinan yang digunakan sebagai kapital. Denganpembedaan ini Marx kembali ke tema lanjutan lainnya; subordinasi progressif para pekerja yang membarengi setiap peningkatan kekuatan produktif tenaga kerja.
Mekanisasi menghancurkan hierarki skill yang karakteristik bagi manufaktur. Dan pengurangan mayoritas besar pekerja menjadi mesin berotak yang kini menjalankan pabrik.
Penghancuran ketrampilan (skill) dibarengi dengan penghancuran kemerdekaan 9kebebasan). Pada waktu bersamaan, pabrik menguras dan melelahkan jaringan syaraf secara luar biasa, meniadakan gerakan otot yang bersegi banyak dan menyita setiap atom kebebasan, baik secara intelektual maupun fisik. Itu berlangsung melaui pengotomatisasian perkakas kerja….dalam bentuk kapital, kerja mati yang dominan, dan pompa-pompa mengeringkan kehidupan tenaga kerja. Pemisahan kekuatan produktif intelektual dari kerja manual…pada akhirnya telah melengkapi” (hal 422-3). Dakwaan Marx akhirnya lengkap dengan sekedar rujukan pada syarat-syarat materiil di pabrik-pabrik yang demnikian mengerikan. Tapi sertangan-serangan Marx terutama disusun atas nama kebebasan manusia.
Seksi 5
PERGULATAN antara MANUSIA PEKERJA dan MESIN
Ada konflik klas sepanjang sejarah kapitalisme. Tetapi hanya sesudah mesin diperkenalkan, kaum pekerja mengalihakan kemarahannya pada perkakas-perkakas produksi. Marx meninjau secara singkat sejarah perusakan mesin (Gerakan Luddite dan sebagainya), sebelum menjelaskan sebab-sebabnya. Dalam periode manufaktur, kerja, pada umummnya jarang. Peningkatan produktivitas biasanya tidak mengncam pekerjaan. Diperkenalkannya mesin, sebaliknya, menyebabkan pengangguran, merusak skill dan berbuat sebagai alat perusak perlawanan pekerja terhadap perpanjangan jam kerja. Tidak mengherankan kalu para pekerja membalas.
Seksi 6
TEORI GANTI RUGI sebagai PERHATIAN terhadap PEKERJA YANG DIGANTIKAN MESIN
Beberapa pakar ekonomi telah menjawab kritik yang ditujukan kepada mekanisasi. Argumentasinya ialah, setiap orang yang kehilangan pekerjaan yang disebabkan langsung oleh mesin, akan mendapat imbalan melaui penciptaan sejumlah lapangan kerja yang sama di industri lain. Alasan yang dikemukakan Marx atas hal itu, sekarang tidak akan disokong oleh seorangpun. Tetapi beberapa hal penting yang dikemukakan Marx, baiki diketahui. Sebuah masalah pokok yang telah dibahas ialah, sejumlah pekerjaan tercipta ketikaorang membuat mesin. Tetapi ketika mesin dipakai oleh industri,sejumlah pekerjaan hilang. Penantang-penantang Marx membenarkan keterangan itu. Benar memang,, sejumlah sarana mata pencaharian tetap tersedia seperti sebelumnya. Namun ini bukan masalahnya. Sebab, pekerja yang menganggur, tidak mendapat upah untuk kehidupan mereka.
Pada suatu ekonomi yang sedang tumbuh, pekerjaan baru selalu saja bisa diperoleh. Tetapi masalahnya ialah, mekanisasi pada dirinya sendiri, mengurangi pekerjaan. Komposisi pekerjaan juga berubah. Pembagian kerja sosial meluas, tapi peningkatan laba, mendorong adanya suatu pelayaanan yang meluas (ciri menonjol Victoria-Inggris) dan industri yang melayani kemewahan orang-orang kaya juga meluas.
Seksi 7
PABRIK dengan SISTEM MENJIJIKKAN dan MENARIK PEKERJA
Industri modern tidaklah mengganti bentuk-bentuk kerja lembur malam yang sudah tua itu. Dengan melemparkan para pekerja keluar dari pekerjaannya, menghancurkan skill dan meningkatkan ketidakamanan, ia bahkan cenderung memperpanjang jam kerja dan mendesak turunnya upah. Industri kerajinan tangan dan domestik, menarik keuntungan dari keadaan itu. Ketika tahap-tahap tertentu produksi dimeaknisasi , kegiatan kerajinan tangan baru, melonjak naik dan kegiatan-kegiatan lama berkembang meluas memenuhi kebutuhan taraf produksi yang meningkat tinggi. Sehingga untuk suatu masa, kerajinan tangan menjadi semacam kegiatan tambahan bagi sistem pabrik. Industri domestik, dimana kerja dilakukan di rumah-rumah seringkali menjadi pemandangan eksploitasi yang lebih mengerikan kebandingyang terdapat di pabrik-pabrik. Marx memformulasikan keadaan yang mencemaskan itu. Suatu perdagangan yang “penuh keringat”.
Marx sangat memahami sejenis keseimbangan mekanisme pada waktu orang bekerja. Walaupun tidak secara khusus menonjolkannnya. Mekanisasi mendesak upah pada turun. Upah rendah itu memperlambat perluasan mekanisasi, karena ia disaingi oleh kerajinan tangan (kerjatangan). UNDANG-Undang Pabrik, yang membatasi pemerasan, mendorong maju mekanisasi.
Seksi 9
UNDANG-UNDANG PABRIK, PENDIDIKAN DAN KESEHATAN serta KETENTUAN SEJENIS. Perluasannya di Inggris.
Isi Seksi 9 ini sangat baik. Yang paling menarik di sini anjuran-anjuran Marx tentang pendidikan. Sesudah itu terdapat himpunan Marx tentang berbagai praktek pemerasan dan penindasan yang diungkapkan sebuah Komisi.
Seksi 10
INDUSTRI MODERN dan PERTANIAN
Seksi pendek ini menggoda karena ia kembali kepada trema-tema Marx yang lain, yaitu, pemisahan kota dan desa yang sekaligus “merusak kesehatan pekerja kota dan kehidupan intelektual pekerja pedesaan secara serentak (hal. 505). Marx menyerukan adanya “serikat sekerja pertanian dan industri” tanpa memasuki hal-hal detail. Ia juga menuduh pertanian kapitalis merusak sumber daya abdi dari kesuburan tanah.

Rabu, 15 Desember 2010

disain rumah

Desain Sendiri Rumah di Green Kedamaian Permai
 
gren.JPG
SRIPO/ZAINAL PILIANG, REPRO
Contoh rumah di Perumahan Green Kedamaian Permai Palembang.
Sriwijaya Post - Jumat, 10 Desember 2010 15:51 WIB
BERBEKAL pengalaman membangun ribuan unit rumah di Kota Palembang, seperti perumahan Kedamaian Permai, Villa Damai, Citra Damai, Griya Damai Indah dan Villa Kencana Damai, kini PT Kedamaian pengembang yang berpengalaman dan tepercaya menawarkan perumahan Green Kedamaian Permai yang berlokasi di Kedamaian Permai, Jalan Residen Abdul Rozak Palembang.
Marketing Manager PT Kedamaian Bambang Marianto, kepada Sripo di ruang kerjanya Jumat (10/12) mengatakan, perumahan di Green Kedamaian Permai, jumlahnya terbatas hanya 36 unit.  Tipe yang ditawarkan 61,70 dan 120
Pengembang kata Bambang menjamin kualitas rumah. Rumah yang ditawarkan dikerjakan sendiri tidak di subkan ke kontraktor lain.
"Begitu juga desain rumah Green Kedamaian Permai dapat dirancang sesuai keinginan dan kepribadian konsumen untuk menjadikan sebuah Istana yang mengepresikan kesuksesan," ujarnya.
Selain itu PT Kedamaian kata Bambang juga menyediakan beberapa pilihan alternatif tipe pilihan desain rumah yang dapat dipakai sebagai inspirasi rumah yang akan dibangun konsumen.
Bagi yang berminat dengan Green Kedamaian Permai dapat menghubungi kantor pemasaran Jalan Veteran No 36/78 CD Palembang telepon 0711-311597. Bisa juga di Perumahan Kencana Damai Blok AA-9 Palembang

nikah sirih

Hukum Islam Tentang Nikah Siri

Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 14 Maret 2009
Soal :
Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang nikah siri?
Jawab :
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

akibat balap liar

akibat balapan liar

Jaman Sekarang anak-anak remaja kebanyakan mempunyai sepeda motor tetapi sebagian dari mereka menyala gunakan sepeda motor tersebut untuk Balapan Liar. disini saya mendiskripsikan tentang bahaya balapan liar pada remaja-remaja masa kini.
b. Rumusan Masalah
- Adakah hubungan antara bahaya balapan liar terhadap pergaulan remaja
c. Tujuan penelitian
Saya meneliti Bahaya Balapan Liar supaya anak yang di jalan liar tahu bagaimana bahaya balapan liar untuk mereka yang sering melakukan Balapan Liar, seperti saya sendiri walaupun saya tidak tertangkap oleh Polisi.
d. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian sendiri disini adalah untuk mengingatkan agar para pemuda-pemudi di Indonesia tidak melakukan Balapan Liar Karena kita masih bisa melakukan Balapan Liar dalam Playstation.
Bab 2. Metode Penelitian
a. Metode Penelitian
Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang keadaan tertentu secara obyektif. Data yang didapatkan digambarkan dengan kata-kata atau kalimat untuk memperoleh kesimpulan.
b. Menentukan populasi dan sampel
b.a Populasi
Dalam penelitian ini peneliti mengambil populasi sebagai daerah penlitian yaitu para pemuda yang suka mengadu kecepatan kendaraannya dengan Balapan Liar yang ada di kota Mojokerto.
b.b Sampel
Pendapat tentang Balapan Liar dapat dikomentari oleh salah satu teman saya yang bernama Guntur Wahyudi, dan pendapat Guntur tentang Balapan Liar adalah Dalam balapan liar itu sebenarnya berbahaya buat saya yang masih muda belum juga kalau kita tertangkap oleh polisi pasti kita akan ditilang dan didenda oleh polisi, tetapi mau diapakan lagi karena balapan liar sudah termasuk hobi saya.
c. Rancangan dan Pelaksanaan Penelitian
c.a Rancangan Penelitian
Penelitian ini dirancang untuk para pemuda di Mojokerto agar tidak lagi melakukan Balapan Liar karena Balapan Liar sangat berbahaya untuk mereka.
c.b Pelaksanaan Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan untuk memberi tahukan kepada semua orang di Indonesia supaya mereka tidak melakukan Balapan Liar.
d. Instrument Penlitian
- Apa yang dimaksud dengan Balapan Liar?
- Mengapa terjadi Balapan Liar?
- Mengapa sulit sekali menghilangkan kebiasaan untuk tidak balapan liar?
e. Data dan Instrument Penelitian
- Balapan Liar adalah suatu kegiatan mengadu motor dengan kecepatan tinggi dengan serta taruhan yang lumayan besar jumlahnya.
- Balapan Liar terjadi karena beberapa faktor yang mudah kita mengerti diantaranya yaitu hanya mencari kesenangan dan mencari uang, tetapi jika mencari uang dengan cara Balapan Liar tentunya tidak halal karena taruham sama seperti kita berjudi.
- Karena Balapan liar sudah masuk dalam kategori hobi masyarakat dan sudah termasuk pekerjaan banyak orang karena sebagian orang di indonesia bekerja sebagai Joki Balap Liar, dan juga banyak dari bengkel-bengkel motor memanfaatkan kegiatan ini untuk mencari uang dengan membetulkan dan mengerjakan mesin sepeda motor para joki agar sepeda motor mereka menjadi lebih cepat dalam akselerasi dan power kendaraan masing-masing joki.
f. Teknik Analisis data( Cara Pengolahan Data )
Saya mengolah data penelitian ini berdasarkan pengalaman saya, bertanya pada beberapa oarang, dan pendapat teman-teman saya.
Bab 3. Hasil Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian bersiklus pemberitahuan tehadap remaja
-Adakah hubungan balapan liar terhadap pergaulan remaja
Adakah hubungan balapan liar terhadap pergaulan remaja, yang pasti jelas ada karena balapan liar dapat menyebabkan para remaja jarang pulang dan terpengaruh oleh teman-teman mereka yang sering keluar malam dan malas untuk mengerjakan pekerjaan rumah, di samping itu para orang tua harus jelih untuk memberikan uang jajan lebih kepada para anak-anaknya, dan orang tua harus konfirmasi pada pihak sekolah untuk masalah tentang bayar-membayar tarikan iuran sekolah, karena dikwatirkan berbohong untuk meminta uang iuran sekolah dan ternyata uangnya hanya dibuat untuk taruhan balapan liar.
- Sejumlah ruas jalan protokol di Mojokerto telah menjadi arena balapan sepeda motor liar terutama pada malam Sabtu dan Minggu, namun aparat kepolisian kesulitan untuk mengatasi karena sering “kucing-kucingan”.
“Setiap kali polisi datang mereka langsung bubar dan begitu polisi pergi, balapan liar akan dilanjutkan,” kata salah satu Satlantas Polresta Mojokerto yang masih bertetangga dengan saya pernyataan itu disampaikannya menanggapi keluhan sejumlah warga pengguna lalu lintas di Mojokerto yang merasa terganggu karena harus mengambil jalan lain, dan karena saya sendiri adalah joki tapi saya bukan joki yang suka balapan ketika lalu lintas masih berjalan dan saya memulai pertandingan balap tersebut ketika orang sudah tertidur.
Bab 4. Penutup
a Kesimpulan
Dari Hasil penelitian tersebut saya bisa menyimpulkan jika Balapan Liar itu bahaya untuk anak seusia saya, dan saya sendiri sering diperingati oleh orang tua saya sendiri karena orang tua saya kawahtir bila saya tertangkap polisi dan terjadi kecelakaan.
b. Saran-saran
- Saran saya agar semua orang tidak meniru kegiatan ini karena dapat menyebabkan akibat yang fatal.
- Bila perlu para remaja jika ingin ikut balapan ikutlah di acara yang resmi seperti event-event yang diadakan oleh pihak sponsor dan memakai alat keselamatan yang lengkap dan memadai, dan diawasi oleh para tenaga medis bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
( Joki adalah Orang yang mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk Balapan liar)

akibat berpacaran

Akibat Dosa dalam Berpacaran


Penulis : Pdt. Dr. Jonathan A. Trisna, M.Psi
Persetubuhan pertama yang disertai dengan perasaan berdosa ini biasanya sangat mengecewakan. Mungkin mereka melakukannya dengan tidak bebas, takut dilihat orang, dan disertai dengan rasa bersalah. Semestinya hubungan seks itu dilakukan dengan santai untuk dinikmati, karena seks adalah ciptaan Allah yang harus dilakukan dengan kesucian dan kemurnian hati.
Ada 2 akibat dari dosa tersebut, yaitu:

  • Akibat Langsung bagi si Gadis
  • Peristiwa pertama disertai dengan rasa sakit, bukan hanya takut, cemas, atau rasa berdosa. Bagi seorang istri yang ingin sungguh-sungguh menikmati seks, biasanya ada waktu untuk penyesuaian. Si Gadis yang kini sudah tidak perawan lagi itu pulang dengan rasa takut, cemas, mungkin menangis dan mulai membenci pacarnya. Sebelumnya, pacarnya dianggap sebagai pria idamannya, namun sekarang semua telah berubah. Gambaran di atas menggambarkan perubahan perasaannya. Sebelum dosa persetubuhan dilakukan, ia sangat mencintai pacarnya - meskipun sebagian besar dengan cinta eros. Setelah perbuatan dosa itu, cintanya berkurang - bahkan mulai membenci - atau menjadi lebih banyak bencinya daripada cinta yang semula.
Apa yang digambarkan di novel-novel murahan dan tidak realistis itu justru 2menceritakan cintanya pada pacarnya akan menjadi menggebu-gebu. Perubahan ini juga bisa dialami oleh pria. Alkitab sebagai buku yang realistis menggambarkan hal ini juga (tidak berarti si Pria meninggalkan si Gadis karena muak dan benci, karena hal itu mutlak akan terjadi). Ada di dalam kitab 2 Samuel 13:1-17.

  • Akibat Jangka Panjang


  • Ada dua kemungkinan kelanjutan dari perbuatan dosa itu, yaitu:
    • Hubungan mereka putus.
      Karena kehilangan penghargaan dan timbul kebencian terhadap pacar, kemungkinan hubungan mereka akan putus. Kemungkinan ini lebih besar lagi apabila mereka masih remaja. Lalu, jika hubungan itu putus, siapa yang akan rugi besar? Tentunya si Gadis. Dan si Pria merasa untung, pergi tertawa dan bersiul-siul mencari teman baru. Kalaupun ia menyesal dan tidak tertawa-tawa, tidak ada 'bekas' padanya secara fisik yang merugikan hubungannya dengan teman wanitanya yang lain.
    • Hubungan yang dilanjutkan sampai menikah.
      Perbuatan dosa pada masa lalu ini akan sangat merugikan si Gadis dan hubungannya dengan pria lain di masa nanti. Maka timbullah pertanyaan, "Apakah ia harus memberitahu kepada calon suaminya?" Memang pada abad ke-20 ini, pria-pria kita masih mengikuti standar ganda masyarakat. Harga diri pria memang rapuh, mudah retak. Ia perlu yang terbaik. Pikirannya kelak akan dihantui bahwa istrinya 'bekas' orang lain. Memang agak kekanak-kanakkan, tapi banyak pria yang tidak dapat melupakan hal itu.
    Sungguh-sungguh memerlukan seorang yang benar-benar dewasa kepribadiannya untuk 2mengatasi shock dan kecewanya. Perlu juga pria yang rela mengampuni dan dapat melupakan masa lalu tunangannya. Jika sang Pria, tidak dengan kedewasaan Kristus, menerima si gadis 'bekas' namun tetap memaksakan diri untuk menikahinya (enta8h karena ia cantik, kaya, penting untuk karirnya, atau gengsi - 'Bukankah saya orang Kristen, jadi harus menerimanya?'), akibatnya akan tampak setelah mereka menikah. Ia tidak akan menghargai dan memiliki respek terhadap istrinya. Ia akan menggunakan masa lampau istrinya sebagai senjata untuk 'mengalahkan' istrinya.
    Lebih baik tidak usah menikah, daripada menikah tapi tidak dihargai. Pernikahan seperti ini kemungkinan besar akan diracuni oleh perbuatan dosa masa lalu itu. Akibatnya mereka tidak saling mempercayai secara penuh dan ada rasa cemburu. Apabila mereka bertengkar, dosa masa lampau itu juga akan mewarnai dan mempertajam perselisihan itu.
    Dalam situasi pernikahan yang parah seperti ini, mereka sangat memerlukan konseling yang dalam. Mereka patut meminta ampun untuk dosa-dosa mereka kepada ALLAH dan pada partnernya. Mereka perlu saling mengampuni, melupakan dosa itu dan menerimanya partnernya sebagaimana adanya. Mereka membutuhkan kasih Ilahi yang dewasa. Tentunya tidak semua pernikahan yang dimulai dengan dosa persetubuhan sebelum menikah berakhir seperti ini, tapi sangat lebih baik mencegah hal-hal tersebut di atas, supaya muda-mudi itu memasuki pernikahan dengan hati yang cerah dan kasih yang tidak dicemari ketidakpercayaan dan perasaan suci.

    manusia aneh

    Blog ini
    Di-link Dari Sini
    Bloggrol
    Blog ini
     
     
     
     
    Di-link Dari Sini
     
     
     

    Bloggrol
     
     
     

    Foto-foto Manusia Aneh Yang Pernah Hidup Di Dunia


    1. Etienne dumont, kritikus seni dan kultur di geneva. 1.Tanduk dikepalanya adah implant silikon asli.


    2. The Leopard Man


    3.Dennis Avner modifikasi tubuh yang terdiri dari tattoos, silicon implants dimuka , pointed teeth (taring), surgically pointed ears (kuping lancip), piercings, attachable whiskers, claws, a bifurcated top lip (bibir dibelah) and even an animatronic tiger¢s tail (dan ada ekor elektronik).


    4.Eric Sprague, lahir tahun 1972merupakan salah satu orang pertama yg membuat lidah bercabang,hampir seluruh tubuhnya berwarna hijau.dan di seluruh tubuhnya ditanam implan yg membuat kulitnya bersisik seperti kadal.


    5. Rick Genest


    6.Elaine Davidson kelahiran brazil. Elaine mempunyai beberapa tato , 2500 piercings internal dan external, 500 disekitar alat kelamin (vagina) Total berat yg dibawanya karena piercing itu adalah 3Kg.


    7.Pauly Unstoppable, Lidah bercabang, lobang hidung terbesar di barat, codet di pipi, beberapa implan di kepala.


    8. Lucky Diamond Rich, Mempunyai tato lebih banyak dari Leopard Man (no 10) dan dia bisa menelan makanan tanpa mengunyah.

    >
    9.67 piercings dan 75 % badannya di tatto, mempunyai studio modifikasi tubuh di hawai, lubang hidungnya dibesarkan 4 inchi untuk memasukan anting tersebut dan beberapa silikon implan untuk bikin tanduk.


    10.The Illustrated Lady, Dia lahir dengan cacat pada kulit nya, karena itu, untuk menutupi cacat tersebut ia men tato dirinya full body.